Dua Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Polisi di Kendari

Pelaku masing-masing berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten. Keduanya diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara.

Pelaku masing-masing berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22). Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui telah beraksi di 27 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian motor di Kendari.

“Tim melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan informasi dan rekaman CCTV di sejumlah titik. Dari hasil analisis, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP Gayuh, Rabu (12/11).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap DA di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari tangannya, polisi menyita dua unit motor hasil curian jenis Yamaha WR dan Yamaha Fino, satu bilah sangkur, serta kunci letter L yang biasa digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, DA mengaku telah mencuri 19 unit motor dan menyebut nama rekannya, FA, sebagai pelaku lain. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap FA di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sekitar pukul 22.40 Wita, tepat di depan Kantor Pajak.

Hasil interogasi mengungkap bahwa FA telah melakukan pencurian sebanyak delapan unit motor. Dengan begitu, total aksi kedua pelaku mencapai 27 TKP di dua wilayah berbeda.

“Sebagian motor hasil curian dijual di Morowali dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp 3 juta per unit. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya,” tambah AKP Gayuh.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada kendaraannya serta segera melapor ke pihak kepolisian bila mengalami kehilangan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!