Kendari – Dua terdakwa kasus korupsi proyek jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Kendari pada 23 Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.
“Rahmat diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subisidiair tiga bulan kurungan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (25/7).
Sedangkan terdakwa Terang Ukoras Sembiring juga diputus pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subisidiair tiga bulan kurungan.
Diketahui, perkara ini ditangani oleh penyidik Kejati Sultra sejak beberapa bulan lalu.
Jaksa mencokok kedua terdakwa karena melakukan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.130.680.000 yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Editor: Wiwid Abid Abadi