Kendari – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Program yang merupakan aspirasi Anggota DPR RI Ridwan Bae ini diduga dimanfaatkan oleh oknum pengurus untuk menarik uang dari warga calon penerima bantuan.
Asrianto, salah satu warga yang seharusnya menerima bantuan, mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta agar namanya tidak dicoret dari daftar penerima. Uang itu diserahkan kepada seorang pengurus bernama Halita atas perintah Aminuddin, pada November 2024 lalu.
“Dikasih waktu dua hari untuk bayar, kalau tidak uangnya ada, nama kami diganti. Akhirnya saya pinjam uang untuk setor,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/11).
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, bantuan yang dijanjikan tak kunjung datang. Karena membutuhkan uang, ia kemudian meminta kembali uang setoran tersebut pada Juni 2025. Permintaan itu membuat namanya dicoret dari daftar penerima bantuan.
“Nama saya tidak muncul sebagai penerima, mungkin karena saya tarik kembali uang itu. Yang tidak ambil uangnya, sekarang sudah dibikinkan rumah,” katanya.
Hal serupa dialami Harianto, warga Desa Buke lainnya. Ia juga mengaku telah menyetor Rp 1 juta namun tidak mendapat bantuan.
“Saya ikut bayar, tapi setelah bantuan turun nama saya tidak ada. Katanya karena saya tarik kembali uang yang sudah saya kasih,” ungkapnya.
Kepala Desa Buke, Nuratia, membantah mengetahui adanya pungutan uang terhadap calon penerima bantuan. Ia menyebut tugasnya hanya mengusulkan nama warga yang layak menerima.
“Saya tidak tahu soal permintaan uang. Kami hanya mengusulkan nama-nama warga yang layak. Dari awal Pak Jamal sudah sampaikan, bantuan ini gratis,” tegasnya.
Sementara itu, Jamal—yang disebut-sebut sebagai penyalur material program—membantah keras tudingan bahwa dirinya menampung atau mengarahkan warga untuk menyetor uang.
“Itu informasi sesat. Saya tidak pernah meminta atau menerima sepeserpun,” katanya.
Meski begitu, setelah kasus dugaan pungli ini mencuat, empat warga Desa Buke justru dilaporkan ke Polres Konsel oleh Jamal dan Aminuddin dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik. Ada empat orang yang kami lapor,” ujar Aminuddin.
Ia menegaskan tidak pernah meminta uang kepada calon penerima bantuan, meski mengakui ikut mengusulkan sepuluh nama penerima dari Dusun III.
Di sisi lain, warga yang dilaporkan kini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, membenarkan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada warga tersebut.
“Masyarakat datang minta pendampingan karena mereka dilaporkan setelah mengungkap dugaan pungli. Mereka dimintai uang Rp1 juta, tapi setelah menarik uangnya, nama mereka tidak lagi masuk daftar penerima,” jelasnya.
Andri menegaskan, LBH HAMI akan melaporkan dugaan praktik pungli ini ke Subdit Tipikor Polda Sultra.
“Kami akan dampingi dan laporkan ke Tipikor, karena yang disuarakan masyarakat adalah kebenaran. Program untuk rakyat miskin tidak boleh dijadikan ajang mencari keuntungan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ridwan Bae selaku pengusul program BSPS merasa geram. Ia menegaskan, tidak ada pungutan apa pun dalam program bedah rumah yang diusulkan melalui aspirasinya.
“Kalau ada yang minta uang, laporkan ke polisi. Itu penipuan. Program BSPS tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.
Ridwan menjelaskan, penerima bantuan dipilih melalui proses verifikasi ketat oleh Balai Penataan Bangunan dan Kawasan (BPBPK) Sultra.
“Syaratnya jelas, penerima adalah masyarakat kurang mampu dengan rumah tidak layak huni. Kalau tidak memenuhi syarat, otomatis diganti,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Konawe Selatan. Warga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pungli dalam program bedah rumah agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Editor: Muh Fajar








