Konawe Utara – Kapolres Konawe Utara (Konut) AKBP Priyo Utomo memimpin rilis pers pengungkapan penyelundupan sekitar 1.400 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Rilis pers digelar di lobi Mapolres Konut pada Kamis (1/2) sore sekitar pukul 15.00 WITA yang diikuti Kasat Resrkim dan sejumlah pejabat utama (PJU).
Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sepanjang Januari 2024.
“Dari pengungkapan ini kami menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana Migas,” kata Kapolres.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial K, IA, J, SN, AA, NP dan RS.
Selain menangkap tersangka, juga diamankan barang bukti berupa tujuh mobil pik up yang berisi total 1.400 tabung gas LPG 3 Kg.
“Tabung-tabung gas ini berasal dari Kabupaten Kolaka Timur, dan akan diselundupkan ke luar wilayah Sultra,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, para tersangka ini membeli tabung gas di wilayah Koltim dengan harga Rp 25 ribu per rabung, kamudian dijual kembali ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp 38 ribu per tabung.
Mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra ini mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan koordinasi dari anggota Kodam Hasanuddin Makassar yang sedang berpatroli di Desa Polora Indah Kecamatan Langgikima pada 16 Januari 2024.
Dalam patroli tersebut ditemukan para tersangka tang membawa mobil pik up bermuatan penuh tabung gas LPG 3 Kg.
Hasilnya, proses pengungkapan tersebut ditindaklanjuti dengan memproses hukum para tersangka tindak pidana Migas ini.
“Ini merupakan wujud sinergitas TNI-Polri dalam menjaga Kamtibmas dan merespon keresahan masyarakat terkait sering terjadi kelangkaan tabung gas 3 Kg,” kata Kapolres.
Para tersangka langsung ditahan dan dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Editor: Muh Fajar