Dugaan aktivitas penambangan ilegal atau ilegal mining kembali terkuak di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali, dugaan penambangan ilegal itu terjadi di eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Mining Maju yang terletak di Desa Sulaho, Kolut.
Hal itu diungkapkan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, kepada media ini, Sabtu (18/6).
“Berdasarkan penelusuran kami, saat ini ada aktivitas penambangan di eks WIUP PT Mining Maju di Desa Sulaho, Kolaka Utara,” kata Hendro.
Menurut Hendro, aktivitas penambangan tersebut ilegal. Sebab, IUP PT Mining Maju sudah berakhir sejak 2021, dan hingga kini belum diperpanjang.
“Jadi IUP PT Mining Maju ini kan sudah berakhir, dan sejauh yang kami tahu belum ada perpanjangan. Sehingga tidak boleh ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut,” katanya.
Hendro mengungkapkan pula bahwa penambang ilegal di lokasi tersebut menggunakan Jetty milik PT Tiar Daya Sembada untuk melakukan penjualan nikel hasil penambangan ilegal di eks IUP PT Mining Maju.
“Selain mereka melakukan penambangan ilegal, mereka juga menggunakan jetty secara ilegal,” ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta agar aparat penegak hukum, khususnya pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk bergerak cepat melakukan penindakan.
“Yang seperti ini jangan dibiarkan. Segera lakukan penindakan, dan proses hukum para penambang ilegal itu,” tegasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi