News  

Dugaan Dobel Klaim BPJS oleh RS Hermina Kendari Dibahas di RDP DPRD, Ini Hasilnya

Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (9/9), membahas dugaan dobel klaim jaminan kesehatan oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (9/9), membahas dugaan dobel klaim jaminan kesehatan oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 Wita itu dihadiri Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Sultra, suami pasien korban dugaan penipuan dan pemalsuan, kuasa hukum korban Andri Darmawan, perwakilan Aliansi Suara Rakyat (ASR), manajemen RSU Hermina, BPJS Kesehatan Kendari, serta Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS).

Perwakilan ASR, La Munduru, menyampaikan bahwa pelayanan buruk rumah sakit masih sering terjadi, salah satunya menimpa istri Ahmad Ariansyah. Ia datang sebagai pasien BPJS Kesehatan, namun pelayanan dinilai lamban hingga akhirnya keluarga memilih jalur umum dan menanggung biaya sendiri.

“Yang jadi masalah, ternyata RS Hermina diduga tetap melakukan klaim BPJS. Hal itu terungkap setelah suami pasien mendatangi kantor BPJS Kesehatan Kendari dan mendapat informasi adanya klaim dari pihak rumah sakit,” ungkap La Munduru.

Ia menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius, bahkan melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, praktik serupa bisa saja sudah berlangsung lama dan melibatkan rumah sakit lain di Sultra. Karena itu, ASR meminta DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan dobel klaim.

Kuasa hukum pasien, Andri Darmawan, juga menyoroti kejanggalan administrasi RS Hermina Kendari. Menurutnya, saat status pasien berubah dari peserta BPJS ke jalur umum, rumah sakit seharusnya langsung memperbarui sistem. Namun pada bukti billing masih tercatat sebagai pasien BPJS.

“Perubahan baru dilakukan setelah ada aduan dan mediasi. Ini bukan miskomunikasi biasa, karena sistem seharusnya otomatis mengatur. Kalau tidak disadari suami pasien, klaim bisa saja cair,” jelas Andri.

Pihak RS Hermina Kendari membantah tuduhan itu. Nining, perwakilan manajemen rumah sakit, menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengajukan klaim BPJS atas nama pasien tersebut.

“Kami tidak menerbitkan klaim, karena status pasien sudah berubah menjadi umum. Jadi tidak ada nama pasien yang tercantum dalam sistem klaim,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono. Ia memastikan tidak ada klaim dari RS Hermina untuk pasien yang dimaksud.

“Dalam sistem kami, tidak tercatat ada klaim dari rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Saenuddin, menegaskan pihaknya merekomendasikan investigasi menyeluruh terkait dugaan dobel klaim tersebut.

“Dinas Kesehatan Sultra bersama Badan Pengawas Rumah Sakit diminta melakukan investigasi selama 14 hari ke depan, agar dugaan penyalahgunaan jaminan kesehatan ini bisa terungkap jelas,” tutupnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!