Dugaan Ilegal Mining di PT Mining Maju, Ditreskrimsus Polda Sultra Akan Turun ke Lokasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko (kemeja biru). Foto: Dok. Istimewa/Sultranesia.com.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menurunkan anggotanya untuk mengecek dugaan penambangan ilegal yang terjadi di eks IUP PT Mining Maju di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, saat dihubungi Sultranesia.com, Jumat (1/7).

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra itu menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan kepadanya terkait dugaan ilegal mining yang terjadi di sana.

“Terimakasih informasinya, saya akan turunkan anggota untuk pengecekan di lokasi (eks IUP PT Mining Maju),” kata Bambang.

Diketahui, sejak beberapa waktu terakhir aktivitas penambangan yang dilakukan sekelompok orang di eks IUP PT Mining Maju menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas penambangan itu diduga kuat ilegal.

Salah satu yang menyoroti aktivitas penambangan di lokasi itu adalah Direktur Aliansi Masyarakar Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo.

Hendro dalam keteranganya menyebut bahwa IUP PT Mining Maju sebelumnya adalah IUP eksplorasi, dan bukan IUP Produksi.

Terlabih lagi, kata Hendro, IUP PT Mining Maju sudah mati sejak tahun lalu, dan hingga kini belum diperpanjang lagi. Praktis, lanjut Hendro, tak boleh ada aktivitas penambangan di sana.

Selain Hendro, aktivis dari Kolaka Utara, Haswin Kaso, juga menyoroti aktivitas penambangan di lokasi eks IUP PT Mining Maju itu.

Haswin mengungkapkan bahwa penambangan ilegal di lokasi itu dilakukan secara terbuka. Beberapa alat berat, aktivitas sejumlah pekerja, hingga pemuatan ore nikel, sangat jelas dilakukan di sana.

Diduga, modus para penambang itu, kata dia, yakni dengan menggunakan Jetty milik PT Tiar Daya Sembada (TDS) untuk melakukan pengapalan, dan menggunakan dokumen perusahaan lain untuk melakukan penjualan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!