Kendari – Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Bombana, Andi Usman, memberikan tanggapan keras terkait dugaan perzinahan yang melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AM.
Dugaan tersebut mencuat setelah AM dilaporkan melakukan perselingkuhan dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal Kabupaten Muna.
“Dugaan tindakan asusila ini bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga mencederai integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada. Demokrasi kita terancam jika pelanggaran seperti ini dibiarkan,” tegas Andi Usman, Senin (16/12).
Ia menambahkan, tindakan tersebut telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga KPU.
“Kita mendukung agar kasus ini segera dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk disidangkan, dan aparat penegak hukum agar memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran ini pertama kali disuarakan oleh Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (GPM) Sulawesi Tenggara, Salfin Tebara, yang mengadukannya langsung ke DKPP di Jakarta pada 12 Desember 2024.
Sementara itu, Ketua Presidium JaDI Kolaka Timur, Adly Yusuf Saepi, menekankan pentingnya menjaga profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.
“Setiap pelanggaran etik akan berdampak buruk, tidak hanya pada individu, tetapi juga merusak reputasi lembaga KPU dan proses demokrasi di daerah,” jelasnya.
JaDI memastikan akan terus mengawal proses Pilkada hingga selesai dan mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran etik.
“Tidak ada toleransi untuk penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Jangan takut untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran,” tutupnya.
Editor: Denis Risman