News  

Dugaan Kasus Suap Sekda Kota Kendari, Kejati Akan Tetapkan Tersangka Baru

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, mengenakan rompi tahanan Kejati Sultra usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Sultranesia.

Kendari – Kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) yang sedang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya tak berhenti pada penetapan dua tersangka saja.

Setelah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan tenaga ahli wali kota berinisial SM pada Senin (13/3), penyidik bakal menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

“Kasus ini dalam pengembangan penyidik, dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.

“Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penerimaan suap proses pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia,” kata Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, dalam keterangannya, Senin (13/3).

“Dua tersangka berinisial RT (Ridwansyah Taridala) dalam jabatannya sebagai Sekda Kota Kendari, eks Kepala Bappeda Kota Kendari, dan tersangka SM dalam jabatannya sebagai tenaga ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan  Pengelolaan Keunggulan Daerah,” sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwansyah Taridala dan SM keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan baju tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kendari untuk ditahan selama 20 hari ke depan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!