Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan status ke tahap penyidikan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan nikel yang dilakukan PT Mandala Jayakarta.
“Sudah penyidikan,” ungkap Asisten Kejati Sultra, Muh Ilham, Kamis (26/2) malam.
Saat ini, kata dia, penyidik Pidsus Kejati Sultra tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi penambangan nikel yang diduga dilakukan PT Mandala Jayakarta ini berada di Desa Boelambo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) sejak 2015 hingga 2021.
Kasus ini sudah diselidiki Kejati sejak 7 Agustus 2025 lalu, dan tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Nomor: Print-D6a/P.3/Fd.1/08/2025.
Dalam dokumen Surat Perintah Penyelidikan itu, PT Mandala Jayakarta diduga melakukan penyalahgunaan dengan menambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selain itu, perusahaan juga disebut tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas penambangannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Sultra telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra.
Editor: Muh Fajar








