Kendari – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dua inspektur tambang PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) Tahun 2019-2020 berinisial RMK dan H pada Selasa (21/2).
Keduannya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ore nikel hasil penambangan tanpa izin dan tanpa membayar dana reklamasi pasca tambang di hutan lindung yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Antam di Blok Mandiodo, Lasolo, Lalindu, Kabupaten Konawe Utara.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 07/P.3/Fd.1/10/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 07a/P.3/Fd.1/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan, penyidik mengagendakan memeriksa sekitar tujuh orang saksi dalam perkara tersebut.
“Dari tujuh orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan, hari ini hanya dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Dody.
“Sedangkan lima orang lagi yang terdiri dari tiga Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik,” sambungnya.
Dody menyebut, pihaknya akan kembali memanggil lima saksi yang belum memenuhi penggilan penyidik, termasuk memeriksa saksi lainnya.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini. Juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi