Berita  

Dugaan Pemerasan terhadap Pengembang Perumahan di Kendari Dilaporkan ke Polisi

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus pemblokiran jalan di Lorong Pasir Putih, Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (24/1) sore, kini memasuki babak baru. Pihak pengelola perumahan resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemerasan ke Polresta Kendari.

Berdasarkan penelusuran media ini, sejumlah orang yang melakukan pemalangan jalan diketahui mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu di Kota Kendari.

Sebelum aksi pemblokiran terjadi, beberapa orang yang terlibat sempat mendatangi rumah Lurah Watulondo, Muhammad Rusdi Rudi, pada 25 Desember 2025. Rumah lurah berjarak sekitar 300 meter dari lokasi perumahan.

Rusdi mengungkapkan, kedatangan mereka bertujuan meminta difasilitasi pertemuan dengan pemilik perumahan. Dalam pertemuan itu, menurutnya, tersirat permintaan uang.

“Mereka datang ke rumah meminta difasilitasi bertemu pemilik perumahan. Intinya ada permintaan uang. Jumlahnya lebih dari 10 orang, tapi yang saya ketahui berinisial RB, L, dan AJ,” kata Rusdi saat dihubungi, Minggu (25/1).

Setelah pertemuan tersebut, Rusdi mengaku kembali didesak oleh RB agar segera mengupayakan pemberian uang bensin dari pihak perumahan. Ia kemudian berinisiatif berkoordinasi dengan pengawas perumahan. Hasilnya, pihak perumahan hanya mampu memberikan bantuan terbatas.

“Pengawas perumahan mengirim uang Rp1 juta dan saya teruskan ke rekening berinisial BL. Saya tidak tahu siapa BL, nomor rekening itu dikirim oleh RB,” jelasnya.

Seiring waktu, Rusdi menyebut dirinya beberapa kali kembali dimintai bantuan oleh oknum yang sama. Permintaan itu berkaitan dengan keinginan agar mereka diatur menjadi petugas pengamanan di kawasan perumahan dengan dalih menjaga agar perumahan tidak diganggu.

“Mereka minta diaturkan jadi pengamanan di sana. Alasannya supaya perumahan aman. Tapi saya tidak berani karena khawatir disalahkan,” ujarnya.

Rusdi mengaku terkejut ketika pada Sabtu (24/1) orang-orang yang sebelumnya datang ke rumahnya justru melakukan pemblokiran jalan dan mengatasnamakan warga perumahan.

“Mereka pernah datang ke rumah, tapi tiba-tiba memalang jalan. Saya kaget dan tanya mereka warga mana karena bukan warga saya. Ternyata orang yang pakai baju biru itu tersinggung,” tuturnya.

Aparat kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membuka blokade jalan. Pada malam harinya, pihak pengelola perumahan melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polresta Kendari.

Rusdi sendiri turut diperiksa sebagai saksi. Ia mengaku baru mengetahui bahwa pihak perumahan ternyata telah beberapa kali memberikan uang kepada kelompok tersebut.

“Saya baru tahu tadi malam kalau mereka ini sudah sering diberi uang,” katanya.

Data yang diterima media ini menunjukkan, total uang yang telah diberikan pihak perumahan mencapai Rp9.500.000. Rinciannya, Rp1.000.000 pada 25 Desember 2025, Rp1.500.000 pada 4 Januari 2026, dan Rp7.000.000 pada 6 Januari 2026.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan tersebut.

“Iya, ada laporan dugaan pemerasan,” ujarnya singkat.

Saat ini, Polresta Kendari masih mendalami laporan tersebut. Polisi juga telah melakukan pengecekan terhadap aktivitas perumahan. Dari hasil penelusuran awal, pengembang diketahui telah menjalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar.

Sejumlah kontribusi telah diberikan pengembang, di antaranya penimbunan lahan masjid, penyediaan bak sampah, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta penyiraman jalan dengan membeli air dari menara air milik warga.

“Dari hasil penelusuran awal, pemalangan kemarin tidak murni berasal dari tuntutan warga setempat, melainkan dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengatasnamakan warga. Perkara ini masih kami dalami,” pungkas Ariel.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!