Kendari – Penyidik Satreskrim Polresta Kendari kembali menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar (AAA) terkait kasus dugaan penggelapan.
Hal itu dibenarkan Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, saat dikonfirmasi Sultranesia.com.
Ketua DPD Partai Gerindra Sultra itu dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik hari ini di Mapolresta Kendari pada, Selasa, 28 Februari 2023.
“Benar, bahwa hari ini kami kembali menjadwalkan memanggil saudara AAA (Andi Ady Aksar) untuk diperiksa sebagai saksi, namun hingga pukul 12.00 WITA, yang bersangkutan belum hadir,” kata Kombes Eka.
“Kami akan kembali menerbitkan surat panggilan kedua jika hari ini yang bersangkutan tidak hadir,” sambung mantan Dirresnarkoba Polda Sultra ini.
Jika pada panggilan kedua juga tak dihadiri, kata Eka, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa. “Jika surat panggilan kedua yang bersangkutan tetap tidak hadir, maka yang ketiga kami akan lakukan upaya penjemputan paksa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Andi Ady Aksar dilaporkan oleh Komisaris PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP), Arinta Nila Hapsari, ke Polresta Kendari atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kasus itu dilaporkan pada 23 November 2022 silam. Dalam kasus yang dilaporkan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
Dan pada awal Februari 2023 lalu, penyidik Polresta Kendari juga telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Andi Ady Aksar yang dikonfirmasi Sultranesia.com melalui pesan singkat whatsapp pada Selasa (28/2) sekitar pukul 13.05 WITA terkait pemanggilan pemeriksaan itu tak merespon hingga berita ini diterbitkan. Andi Ady Aksar tampal membaca konfirmasi yang dikirim Sultranesia.com pukul 13.30 WITA, namun tak membalasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi