Dugaan Penimbunan-Distribusi Solar Ilegal, Polda Didesak Usut PT Erianti Mandiri Sejahtera

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sultra mendesak Kepolisian Daerah (Polda) untuk segera mengusut dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang menyeret nama PT Erianti Mandiri Sejahtera.

Desakan ini muncul menyusul adanya informasi mengenai aktivitas distribusi BBM yang dinilai mencurigakan dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas.

Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak pada gangguan distribusi energi ini.

Menurutnya, praktik penimbunan BBM kerap membuat masyarakat dan pelaku usaha kesulitan memperoleh solar di lapangan.

“Jika benar terjadi penimbunan dan distribusi solar secara ilegal, maka ini bukan persoalan sepele. Ada potensi kerugian negara, ada gangguan terhadap distribusi energi, dan ada hak masyarakat yang bisa terabaikan,” ujar Firman pada Selasa (16/6/2026).

Selain menuntut penyelidikan, AMAN Sultra juga mendesak kepolisian untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional PT Erianti.

Pemeriksaan tersebut diminta mencakup seluruh dokumen perizinan usaha, penyimpanan, hingga distribusi BBM.

Firman menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih.

Pihaknya juga mendorong keterlibatan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terpadu agar tata kelola distribusi BBM di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai aturan yang berlaku, mengingat sektor ini dinilai sangat rawan disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Erianti Mandiri Sejahtera terkait dugaan tersebut.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!