Daerah  

Dugaan Pungli Mencuat di Tengah Polemik Pemalangan Hauling PT Toshida Indonesia

Aktivitas hauling PT Toshida Indonesia di Kolaka kembali terhenti akibat adanya pemalangan oleh sejumlah orang. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polemik pemalangan jalan hauling PT Toshida Indonesia di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali memanas. Di tengah terhambatnya aktivitas perusahaan, muncul dugaan adanya pungutan penggunaan jalan hauling di dalam kawasan hutan yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Aktivitas hauling PT Toshida Indonesia yang melintasi jalan milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG) dan berada di kawasan PPKH PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) hingga kini masih menghadapi gangguan. Selain itu, beredar dugaan adanya pungutan penggunaan jalan yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

Persoalan ini sebenarnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara pada Januari lalu. Rapat tersebut dihadiri Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Inspektur Tambang, PT Toshida Indonesia, PT SLG, PT PMS, PT Rimau, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta Polres Kolaka.

Dalam rekomendasinya, DPRD Sultra meminta Polda Sultra mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk gangguan yang menghambat aktivitas hauling PT Toshida Indonesia.

DPRD juga meminta agar kegiatan perusahaan dapat kembali berjalan dan tidak ada lagi penghalangan sebelum adanya kepastian hukum. Penyelesaian sengketa penggunaan jalan hauling pun diminta dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Mulyati Side, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak dibenarkan adanya pungutan di dalam kawasan PPKH apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau menurut aturan, tidak boleh ada pungutan. Kalau tanpa aturan yang jelas, itu namanya pungutan liar,” kata Mulyati saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Ia menegaskan, apabila pihak yang melakukan pungutan tidak memiliki kewenangan yang sah, maka praktik tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Kalau memang kelompoknya juga tidak jelas, ya tidak boleh. Walaupun kedua belah pihak mengaku memiliki kepentingan, bukan berarti kemudian pungutan itu menjadi legal,” tegasnya.

Mulyati menjelaskan, seluruh pungutan yang sah di dalam kawasan hutan telah diatur oleh negara dan wajib disetorkan ke rekening resmi yang ditunjuk pemerintah, bukan dipungut secara langsung di lapangan.

“Kalau di dalam kawasan hutan memang ada kewajiban pembayaran, itu sudah jelas. Pembayarannya bukan dipungut langsung di lokasi, tetapi disetor ke rekening yang ditunjuk negara, baik rekening kementerian maupun rekening resmi lainnya yang ditetapkan karena ini kawasan hutan,” jelasnya.

Menurutnya, jenis penerimaan yang diatur pemerintah seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) telah memiliki dasar hukum, mekanisme, serta besaran yang jelas.

“Itu sudah ada aturannya, sudah jelas hitungannya berapa besar yang harus disetor. Semua pungutan harus masuk ke negara,” pungkasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum dan tidak disetorkan sebagai penerimaan negara berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap pungutan yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum dan tidak disetorkan sebagai penerimaan negara berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Mulyati.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!