Kendari – Proses pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam. Forum Anti Korupsi Kebijakan Publik dan Transparansi (FAKKTA Sultra) mengungkap dugaan kuat adanya persekongkolan dan rekayasa tender dalam proyek pengadaan jasa keamanan (security), kebersihan (cleaning service), dan katering untuk tahun anggaran 2026.
Dugaan tersebut memicu aksi demonstrasi mahasiswa di depan RSUD Bahteramas. Dalam aksinya, massa mendesak manajemen rumah sakit membatalkan seluruh hasil tender yang dinilai cacat prosedur dan sarat kepentingan tertentu.
FAKKTA Sultra membeberkan sejumlah kejanggalan serius dalam lini masa proses pengadaan. Berdasarkan data yang dihimpun, pemasukan surat permohonan rekanan dilakukan pada 2 Desember 2025, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh pihak RSUD pada 30 Desember 2025.
Namun, kejanggalan mencolok muncul pada 1 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, salah satu perusahaan disebut telah mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan, padahal pengumuman resmi pemenang tender belum dilakukan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi kuat kejahatan pengadaan. Pekerjaan berjalan tanpa penetapan pemenang tender menunjukkan adanya skenario yang sudah disiapkan,” tegas Jenderal Lapangan FAKKTA Sultra, La Rian Lakilapunto, Jumat (9/1).
Ia menyebut dugaan persekongkolan mengarah pada adanya koordinasi nonprosedural antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Bahteramas dengan dua perusahaan, yakni CV Anugrah Cinta Alam (ACA) dan PT Satya Perkasa Mandiri (SPM).
Kedua perusahaan tersebut diduga telah mengelola paket pekerjaan meski tahapan lelang belum tuntas secara hukum.
Menurut FAKKTA Sultra, pola tersebut mencerminkan persekongkolan yang terstruktur, sistematis, dan masif, serta berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Rumah sakit adalah ruang pelayanan kemanusiaan, bukan ladang bancakan proyek,” ujar La Rian.
Atas temuan itu, FAKKTA Sultra menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta manajemen RSUD Bahteramas membatalkan seluruh hasil tender jasa security, cleaning service, dan katering karena dinilai sarat nepotisme.
Kedua, mendesak Direktur Utama RSUD Bahteramas melaksanakan tender ulang secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan pengawasan publik.
La Rian menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak direspons, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan temuan ini ke lembaga pengawas pengadaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Jika tender bisa diatur dan pemenang ditentukan sebelum pengumuman, maka ini bukan lagi negara hukum, melainkan negara pesanan. Sulawesi Tenggara tidak boleh dikelola dengan cara-cara kotor,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Bahteramas belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh massa aksi.
Editor: Muh Fajar








