Konut – Satresnarkoba dan polsek jajaran Polres Konawe Utara (Konut) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Yang terbaru, pengungkapan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut berinisial M (37) yang menjadi pengedar sabu-sabu. Seorang rekannya, berinisial N (44) juga ditangkap bersamaan.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, menjelaskan, penangkap terhadap M berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar wilayah Desa Labungga, Kecamatan Andowia, terjadi transaksi narkoba.
Lalu, pada Senin (3/4) personel Satresnarkoba Polres Konut bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pengedar berinisial N dan M.
“Dari tangan N kami amankan barang bukti sabu seberat 5,45 gram, sedangkan dari tangan M kami amankan sabu seberat 6,44 gram,” kata Kapolres, Rabu (5/4).
“N ini merupakan residivis kasus yang sama, sedangkan M dia berkerja sebagai ASN Pemkab Konawe Utara,” imbuh Priyo.
Selain Satresnarkoba, Polsek Wiwirano juga berhasil penangkap pengedar sabu berinisial J (45) dengan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 2,11 gram.
Mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini menyatakan bahwa Polres Konut menabuh genderang perang terhadap para pengedar narkoba di wilayah Bumi Oheo.
Namun demikian, dukungan dan bantuan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. “Jika warga dapat informasi peredaran narkoba, silahkan hubungi kami, langsung saya sikat,” tegasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi