Kendari – Eks Bupati Kolaka Utara (Kolut) Nur Rahman Umar dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pematangan dan penyediaan lahan Bandara di Lasusua Tahun Anggaran 2020-2021.
Nur Rahman dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (30/7) sore.
Humas PN Kendari, Putra, saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
Putra mengatakan, Nur Rahman Umar dihadirkan sebagai saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara.
“Jadi intinya tadi jaksa menghadirkan saksi Bapak Nur Rahman Umar. Jadi sebagai saksi dari jaksa penuntut umum,” kata Putra.
Putra menjelaskan, Nur Rahman Umar dihadirkan sebagai saksi untuk pembuktian jaksa terhadap perkara tersebut.
“Jaksa menghadirkan sebagai saksi untuk pembuktian jaksa. Kalau meteri sidang tadi itu bagian dari proses persidangan. Silahkan tanyakan kepada jaksa yang menghadirkan,” pungkasnya.
Diketahui, seperti dikutip dari Antara, Kejari Kolaka menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kolaka Utara Tahun 2020-2021 yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp 41,1 miliar.
Kepala Kejari Kolut Henderina Malo di Kolut, mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada Tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar R p7,7 miliar.
Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan ahli, ditemukan kerugian negara naik jadi Rp 9,8 miliar.
Ketiganya tersangka masing-masing berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana.
Terhadap ketiga tersangka, Kejari Kolut mengenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 Ayat ke 1 KUHP.
Editor: Wiwid Abid Abadi