Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Dok. VOA.

Kendari – Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Koalisi Sultra Bersih menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan serta konflik kepentingan dalam pengalokasian anggaran daerah untuk universitas swasta tersebut.

Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, mengatakan dugaan itu berkaitan dengan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010 yang disebut mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang berdiri sejak 1967.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” kata Aman kepada wartawan beberapa waktu lalu dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Aman, Nur Alam diduga membuat akta baru yayasan saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan pada saat yang sama tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan itu sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Koalisi Sultra Bersih juga menyoroti dugaan pengalokasian APBD Provinsi Sultra periode 2014 hingga 2021 untuk pembangunan dan pengadaan aset Unsultra dengan nilai mencapai sekitar Rp12 miliar.

“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan masyarakat merupakan informasi tertutup sehingga pihaknya tidak dapat mengungkap ada atau tidaknya laporan tertentu.

Meski demikian, Budi memastikan seluruh laporan masyarakat yang masuk ke KPK akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Suatu laporan aduan masyarakat adalah informasi tertutup atau dikecualikan. Sehingga kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah ada atau tidak suatu laporan aduan masyarakat. Namun yang pasti, setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti,” kata Budi.

Ia menjelaskan KPK terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap substansi laporan, termasuk menilai apakah dugaan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan lembaga antirasuah itu.

“Jika unsur-unsur itu masuk, maka laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut,” ujarnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!