Eks Gubernur Sultra Ali Mazi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Korupsi Kapal Azimut

Eks Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Anggota DPR RI asal dapil Sultra dari Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Yachts Atlantis 43 tahun 2020, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,8 miliar di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Kepastian pemeriksaan itu dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, Senin, 10 November 2025.

“Iya, benar (mantan Gubernur Sultra Ali Mazi diperiksa),” ujarnya singkat.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, juga mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sultra itu dilakukan di Jakarta beberapa pekan lalu.
“Iya, diperiksa di Jakarta,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni AS alias Aslaman Sadik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AL alias Aini Landia, Direktur CV Wahana.

Sebelumnya, Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Didik, Aslaman Sadik yang saat itu menjabat Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra periode 2018-2021 diduga mengetahui bahwa Kapal Azimut Atlantis 43 merupakan barang impor yang tidak dapat dibeli melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun, ia tetap melanjutkan proyek tanpa melakukan pengecekan keberadaan kapal di perusahaan H. Marine International di Jakarta.

Selain itu, tersangka juga tidak membentuk tim teknis untuk menilai kelengkapan dokumen pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, Aini Landia sebagai pelaksana pengadaan diduga tidak melengkapi dokumen garansi maupun jaminan purna jual dari perusahaan H. Marine International. Ia juga menerima uang fee dari proyek tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa proyek pengadaan kapal dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar itu dimenangkan oleh CV Wahana.

Pembayaran sebesar Rp8,938 miliar telah dilakukan ke rekening perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, Rp8,058 miliar digunakan untuk membayar harga kapal, sedangkan sisanya mengalir ke beberapa pihak.

Aini Landia diduga menerima Rp100 juta sebagai fee, sementara perwakilan CV Wahana bernama Idris SH menerima Rp780 juta.

Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp8,056 miliar yang dikategorikan sebagai total loss.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, dua tersangka yakni AS dan AL sudah kami tahan,” kata Didik.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa kapal Azimut Atlantis 43 tersebut merupakan kapal bekas produksi Italia tahun 2016. Kapal itu masih berbendera Singapura dan berstatus impor sementara saat dibeli.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi, karena sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018, barang yang dibeli oleh pemerintah wajib baru, asli, dan belum pernah digunakan.

“Inilah yang membuat kami meyakini adanya unsur kuat tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal tersebut,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!