Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemprov Sultra, Aslaman Sadiq, serta Direktur CV Wahana, Aini Landia.
Pengumuman tersangka disampaikan langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko pada Jumat (12/9).
Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
“Kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara AS selaku PPK (eks Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang telah diamankan penyidik.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran milik CV Wahana, satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” tegas Kapolda.
Editor: Muh Fajar








