Eks Kades dan Istrinya di Konawe Masuk Bui Gegara Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa (Kades) Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe berinisial JU bersama istrinya AS resmi masuk penjara gara-gara korupsi anggaran dana desa. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe – Eks Kepala Desa (Kades) Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe berinisial JU bersama istrinya AS resmi masuk penjara gara-gara korupsi anggaran dana desa.

JU dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan istrinya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari, pada Februari 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Picha Armedi melalui Kanit II Tipidkor IPDA Surya Dwi Aji Gemilang yang menangani kasus tersebut membenarkan jika keduanya telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Kendari.

“Iya benar. Bulan Februari 2024 lalu, sudah putusan di Pengadilan Tipikor Kendari,” kata Surya ditemui di Polres Konawe, Kamis (4/4).

Surya menerangkan, JU sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Konawe terkait penyalahgunaan ADD saat masih menjabat sebagai Kades Lalowulo.

“Kasus ini terkait korupsi pembangunan kantor Bumdes di atas lahan pribadi tanpa surat hibah,” terangnya.

Untuk diketahui, saat ini, mantan Kades Lalowulo itu bersama istrinya telah menjalani hukuman terhitung sejak divonis pada Februari 2024 lalu.

Kasus ini bermula ketika JU yang menjabat sebagai Kades Lalowulo bersama Bendahara Bumdes, AS, yang tak lain adalah istrinya menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2017-2018 dengan modus membangun Kantor Bumdes di atas lahan milik sendiri tanpa surat hibah. Sehingga, bangunan tersebut tidak masuk sebagai aset desa.

Lalu, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, atas tindakan melawan hukum kades bersama bendahara tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 509 juta.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!