Eks Kadis Perikanan Sultra Tersangka Penipuan Siap Dilimpahkan ke JPU

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Eks Kadis Perikanan Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya (sudah P21),” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat dikonfirmasi Sultranesia, Rabu (15/11).

Bahkan, Fitrayadi bilang, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari.

“Rencana segera Tahap II ke Kejaksaan Negeri. Untuk waktunya nanti saya pastikan lagi,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika tersangka AS memimjam uang sebesar Rp 120 juta kepada seseorang berinisial AR pada medio September 2022 dengan jaminan sebuah mobil.

AS saat itu berjanji kepada AR akan mengembalikan uang tersebut dalam dua minggu ke depan.

Setelah jatuh tempo, AR menagih uangnya. Namun AS belum bisa melunasi utangnya dengan alasan belum memiliki uang.

AS kemudian meminta mobil yang dijaminkan kepada AR dengan tujuan mobil itu akan dimasukkan ke pembiayaan, dan uangnya akan dipakai membayar utangnya.

AR yang menaruh kepercayaan kepada AS menyerahkan mobil jaminan itu kemudian dimasukkan ke pembiayaan. Namun sayang, setelah uang cair dari pembiayaan, AS tak kunjung melunasi utangnya.

Merasa dipermaikan dan ditipu, AR kemudian melaporkan AS ke Polresta Kendari pada September 2023 lalu dengan laporan penipuan atau perbuatan curang dengan nomor laporan polisi LP/B/300/IX/2023/SPKT/PolresKendari.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!