Kendari – Eks Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol Yan Sultra, diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Citra Silika Malawa (CSM) yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Hal itu dikemukanan kuasa hukum sekaligus Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Kadir Ndoasa kepada awak media, Selasa (27/1).
Kadir mengungkapkan, dugaan keterlibatan Irjen Yan Sultra tersebut mencuat setelah bos PT GAN melaporkan adanya pemalsuan IUP ke Polda Sultra pada 2020 lalu.
Namun, laporan itu justru berujung pada dugaan intimidasi. Komjen Yan Sultra disebut meminta agar laporan tersebut dicabut, dengan ancaman akan mempidanakan pelapor jika tidak menuruti permintaan tersebut.
Lebih lanjut Kadir menjelaskan bahwa persoalan bermula dari dugaan penyerobotan lahan tambang milik PT GAN oleh PT CSM. Lahan yang dicaplok mencapai 341 hektare. Padahal, berdasarkan data awal, IUP operasi produksi PT CSM hanya seluas 20 hektare.
Belakangan, kata Kadir, tiba-tiba muncul IUP baru seluas 475 hektare yang tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM dengan kode eksplorasi. IUP tersebut diklaim sebagai peningkatan status dari eksplorasi ke operasi produksi.
“IUP seluas 475 hektare yang muncul di MODI itu kami duga palsu, karena masih menggunakan kode eksplorasi yang seharusnya sudah dihapus. Atas dasar itu, kami melaporkan Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo, ke Polda Sultra,” ujar Kadir saat ditemui awak media di Polda Sultra.
Namun, setelah laporan tersebut dibuat, Komjen Yan Sultra disebut menghubungi Direktur PT GAN dan meminta agar laporan dugaan pemalsuan dicabut. Ia juga menjanjikan akan mencarikan solusi atas persoalan tersebut.
“Katanya mau dicarikan solusi, ternyata kami merasa dibohongi. Itu yang kemudian menjadi dasar laporan kedua kami. Tapi laporan itu justru dihentikan dengan alasan sudah pernah dicabut dan dianggap selesai secara damai,” kata Kadir.
Ironisnya, Direktur PT GAN justru dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan laporan palsu. Kuasa hukum PT GAN pun menolak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena menilai proses hukum yang berjalan tidak objektif.
Menurut Kadir, penetapan tersangka terhadap kliennya sarat rekayasa dan kuat dugaan kriminalisasi. Ia menduga ada campur tangan Komjen Yan Sultra yang menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang.
“Yang lebih ironis lagi, saat kami menanyakan kepada penyidik, Direktur PT CSM tidak pernah diminta menunjukkan IUP asli seluas 475 hektare itu. Di situ letak masalah utamanya,” tegas Kadir.
Atas kejadian tersebut, pihaknya telah meminta perlindungan kepada Kapolri, Presiden Prabowo Subianto, serta Komisi III DPR RI.
Mereka juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri dengan menghadirkan dua saksi kunci, yakni Rusda Mahmud dan Nur Rahman Umar.
“Rusda Mahmud adalah pihak yang menerbitkan IUP PT CSM dan mengetahui persis luasannya. Sementara Nur Rahman Umar telah mengklarifikasi fotokopi IUP yang masuk ke sistem Minerba, dan menyatakan bahwa luasnya bukan 475 hektare, melainkan hanya 20 hektare,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Irjen Pol Yan Sultra belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Editor: Redaksi








