Eks Kepala Syahbandar Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi (peci putih) saat dalam sidang putusan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin (9/2). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pertambangan dan penjualan nikel secara bersama-sama.

Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Kendari, Arya Putra Waringin. Selain pidana penjara, Supriadi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp1.255.000.000. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Supriadi harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Dalam perkara ini, Supriadi diketahui berperan mengeluarkan sejumlah sutat izin berlayar bagi banyak tongkang bermuatan ore nikel. Dari praktik tersebut, ia disebut menerima imbalan hingga ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Supriadi tetap memaksakan penerbitan izin pengangkutan ore nikel dari wilayah IUP PT AMIN, meskipun izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah disita oleh negara. Izin berlayar dikeluarkan dengan memanfaatkan kuota RKAB PT AMIN melalui jetty milik PT KMR.

Selama persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Arya Putra Waringin, Supriadi tampak mengenakan kopiah putih dan kemeja batik hitam bermotif cokelat. Ia terlihat lebih banyak diam dan tidak banyak memberikan komentar usai sidang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, M Yusran, menilai putusan hakim telah sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Menurutnya, besaran denda dan uang pengganti juga sejalan dengan tuntutan jaksa.

“Ini masih bagian terkecil dari tuntutan yang kami ajukan,” kata M Yusran usai sidang.

Sementara itu, Supriadi menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai hukuman tersebut terlalu berat dan berharap masyarakat dapat menilai perkara ini secara objektif.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!