News  

Eks Sekda Kendari Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Janji Buka Suara Usai Bebas dari Penjara

Nahwa Umar (jilbab merah) saat mendengarkan putusan hakim. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Putusan itu dibacakan pada sidang kasus korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Kendari tahun 2020, Selasa (23/9).

Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, menyatakan Nahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Aksinya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 444 juta sesuai dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” ujar Arya dalam persidangan.

Selain itu, Nahwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta telah dititipkan saat proses penuntutan, sehingga masih tersisa Rp 100 juta yang harus dilunasi.

Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan inkrah, harta bendanya dapat disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan dikenakan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan sepenuhnya dari vonis yang dijatuhkan.

Seusai sidang, Nahwa terlihat keluar ruang persidangan bersama anaknya, Rizki Brilian Pagala, dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Saat dimintai tanggapan terkait putusan hakim, ia memilih bungkam.

Dia bilang akan memberi tanggapan setelah bebas dari penjara usai menjalani hukumannya. “Nanti kalau saya sudah bebas,” singkat Nahwa Umar.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!