Eks Sekda Kolut Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Masjid

Dua tersangka, yang salah satunya diduga adalah Eks Sekda Kolut, T, mengenakan rompi tahanan jaksa. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Utara – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid di Desa Patikala, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), akhirnya menemui titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (26/8).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial T, M, dan TS. Ketiganya juga langsung ditahan.

Salah satu tersangka, yakni T atau Taupiq, adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara periode 2019-2025.

‎”Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Sekda Kolaka Utara periode 2019 – 2025,” kata Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar.

Dalam proyek pembangunan tempat ibadah Umat Muslim itu, Taupiq berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid.

Penetapan status tersangka ini sekaligus menguak dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana pembangunan rumah ibadah yang seharusnya menjadi fasilitas masyarakat.

Perbuatan korup para tersangka ini, kata Zul, membuat negara rugi Rp 1 miliar lebih.

“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar 1 Miliar, 51 juta 398 ribu,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!