Kendari – Eks Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja pada Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2025, kemudian resmi ditahan pada 5 Mei 2025, berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada 19 Mei 2025 dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.
Sidang perdana Nahwa Umar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 27 Mei 2025 lalu.
Dalam sidang yang sudah berjalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nahwa Umar yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan merealisasikan anggaran dan membuat pertanggung jawaban kegiatan belanja rutin yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dalam pertanggung jawaban anggaran tersebut, menurut JPU, terdapat sejumlah nota atau kuitansi fiktif maupun dipalsukan, baik dari segi dokumen itu sendiri, uraian item belanja, tanda tangan, hingga stempel toko atau pihak penyedia barang/jasa.
Perbuatan yang diduga dilakukan Nahwa Dkk itu disebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 444.528.314.
Nahwa Umar melalui kuasa hukumnya dalam eksepsi atau nota pembelaan juga sudah membantah seluruh dakwaan JPU.
Dalam sidang berikutnya yang sudah digelar, Majelis Hakim menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Nahwa Umar untuk seluruhnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, saat dikonformasi Sultranesia memembenarkan bahwa sidang berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi.
Aguslan bilang, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada 17 Juni 2025 mendatang.
“Sudah lama bergulir sidangnya, sidang berlanjut itu ke agenda pemeriksaan saksi, sidangnya nanti tanggal 17 (Juni 2025),” kata Aguslan dihubungi pada Selasa (10/6).
Editor: Denyi Risman