Eks Sekretaris KPU Konut Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, UY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025.

UY, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Konut sejak 2018 hingga April 2025, diduga menyalahgunakan anggaran hibah dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp 1,6 miliar Dana yang semestinya digunakan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 itu disebut diarahkan untuk kepentingan pribadi.

“Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP, sehingga status UY dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kejari Konawe melalui keterangan resmi.

Meski telah berstatus tersangka, UY tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan sakit. Penyidik memastikan akan melayangkan panggilan ulang.

“Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tim penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai prosedur,” tegas Kejari.

Berdasarkan Surat Perintah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejati Sultra Nomor PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025, potensi kerugian negara ditaksir mencapai seluruh jumlah dana yang diduga disalahgunakan, yakni lebih dari Rp 1,6 miliar.

UY dijerat dua pasal. Secara primair, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsidair, ia dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional.

“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemda Konawe Utara kepada KPU setempat tahun anggaran 2023–2024.

Penyidik mendalami dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!