Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Terbukti Korupsi, Dipenjara 1 Tahun

Sulkarnain Kadir. Foto: Rijal/Sultranesia.

Kendari – Mahkamah Agung memutuskan Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pemberian izin PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).

Selain Sulkarnain, salah Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022, Syarif Maulana, juga dinyatakan korupsi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, keduanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dalam kasus itu.

Namun, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kendari melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

Dan hasilnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 menyatakan Sulkarnain Kadir dan Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan tersebut, dan dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi.

“Bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari  Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!