Kendari – Konflik lahan antara Ainin Indarsih Cs dengan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) kembali memanas. Kuasa hukum Ainin Indarsih, Andri Dermawan, melayangkan protes keras terhadap kebijakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang memutuskan menunda eksekusi lahan tersebut.
Penundaan ini tertuang dalam surat Ketua PN Unaaha Nomor: 473/KPN.W23.U5/HK2.4/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak PT OSS.
Andri Dermawan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus kontradiktif dengan surat Ketua PN Unaaha sebelumnya (Nomor: 871/KPN.W23.U5/HK2.4/VII/2025) tertanggal 15 Juli 2025.
Dalam surat tahun 2025 itu, ditegaskan bahwa eksekusi akan tetap berlanjut pasca-putusan kasasi. Namun, kini sikap PN Unaaha berubah dengan dalih adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT OSS.
Andri menuding Ketua PN Unaaha telah “mengkangkangi” Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
“Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Sikap Ketua PN Unaaha yang menangguhkan eksekusi dengan dalih PK adalah kekeliruan nyata,” tegas Andri, Jumat (29/5/2026).
Tak hanya UU MA, Andri juga menyoroti pelanggaran terhadap Keputusan Dirjen Badilum MA Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.
Pada Angka 22 ayat (3) huruf a, disebutkan bahwa penangguhan eksekusi akibat perlawanan pihak ketiga hanya berlaku sampai perkara diputus di tingkat pertama. Jika perlawanan ditolak, eksekusi wajib berlanjut.
“Perkara perlawanan pihak ketiga oleh PT OSS ini sebenarnya sudah inkracht sejak keluarnya Putusan MA Nomor: 5145 K/Pdt/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Jadi, seharusnya eksekusi harus dilanjutkan,” cetus Andri.
Andri menyoroti ironi panjangnya proses hukum yang harus dijalani kliennya sejak 2018. Perkara ini tercatat telah melewati 9 putusan pengadilan (dari tingkat pertama hingga PK) serta pemeriksaan oleh 27 hakim yang berbeda.
“Klien kami menderita kerugian terus-menerus. Padahal ada asas hukum Litis Finiri Oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Di mana lagi klien kami harus mencari keadilan?” tanyanya retoris.
Atas dasar itu, Andri mendesak Ketua PN Unaaha untuk segera melanjutkan proses eksekusi. Pihaknya memberikan ultimatum, jika PN Unaaha tetap bersikeras menunda eksekusi tanpa dasar hukum yang kuat, mereka menuntut dikeluarkannya penetapan resmi penundaan sebagai dasar untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
Editor: Redaksi








