Muna – Sejumlah emak-emak mendatangi Kantor Camat Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (27/9) kemarin.
Kedatangan mereka ke kantor kecamatan itu untuk melaporkan independesi Panitia Pelaksana Kepala Desa (PPKD) yang dituding memihak kepada salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Ghongsume, Muna.
Mereka melaporkan ada enam poin pelanggaran yang secara sengaja dan terang-terangan dilakukan tim PPKD sejak tahapan Pilkadas Desa Ghongsume berlangsung.
Emak-emak menuding, PPKD yang ditunjuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu terindikasi bekerja tidak secara profesional melainkan sebagai tim sukses salah satu Cakades.
Buktinya, PPKD dengan sengaja menyembunyikan informasi terkait tambahan persyaratan pemberkasan dan dengan sengaja tetap meloloskan berkas salah satu cakades atas nama Halim meski berkas tidak lengkap.
“PPKD baru menyampaikan ke Halim (Cakades) berkasnya belum lengkap nanti pada 26 September malam, itu pun karena warga sudah ributkan, sementara Halim sejak 20 September sudah meminta petunjuk untuk kelengkapan berkas tapi tidak direspon, padahal tahapan pemberkasan berakhir sejak 22 September,” terang salah seorang perwakilan emak-emak, Nurmini.
“Ini menjadi kekhawatiran warga saat Halim terpilih jadi kepala desa bisa menjadi ruang pihak cakades yang kalah untuk menggugat kades terpilih di kemudian hari,” sambung yang diamini para emak emak.
Emak-emak menilai tindakan PPKD yang tidak pernah transparan dan terbuka dalam menyampaikan setiap jenis tahapan pilkades kepada para cakades membuat kondisi kamtibmas di Desa Ghongsume berpotensi menjadi tidak kondusif.
“Kami simpulkan PPKD terbukti secara sah telah melakukan kesalahan dan mencederai Peraturan Bupati yang harusnya menjadi pijakan konstitusi dalam melaksanakan pilkades serentak,” ungkap Nurmini.
Mereka juga meminta kepada desk Pilkades kabupaten kiranya dapat mengevaluasi PPKD Ghonsume, serta menghentikan proses pilkades karena tidak dilakukan secara jujur, transparasi, demokratis, dan konstitusional.
“Kami menolak Pilkades Desa Ghonsume untuk dilanjutkan karena apabila dipaksakan maka bisa mempengaruhi suasana harmonis yang ada dan berpotensi berujung pada konflik horizontal,” tegasnya.
Tak hanya itu, emak-emak menuding salah satu tim PPKD Desa Ghongsume atas nama Syarifudin juga diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik DPC PDIP Kecamatan Duruka.
“Ini juga bertentangan dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pimilihan kepala desa pada pasal 14 yang berbunyi panitia pemilihan wajib memenuhi syarat yakni tidak menjadi pengurus partai politik,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Duruka, Jamaludin yang menerima gerakan penolakan dari warga Desa Ghongsume yang didominasi para emak emak itu berjanji segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Intinya laporan warga Desa Ghongsume sudah kami terima dan segera akan disampaikan kepada desk pilkades kabupaten untuk ditindaklanjuti, olehnya saya minta agar warga tetap menjaga kondusifitas kamtibmas,” singkatnya.
Laporan: Arto Rasyid