Berita  

Empat Gerai Indomaret di Kendari Direkomendasikan Ditutup

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan penutupan empat gerai Indomaret yang dinilai belum melengkapi izin operasional.

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kendari bersama Ketua Kadin Kota Kendari dan perwakilan manajemen Indomaret, Senin (15/12).

Empat gerai yang direkomendasikan untuk ditutup masing-masing berada di Kecamatan Nambo, kawasan THR, Martandu, serta di Jalan Katamso. Keempatnya diketahui telah dibangun, bahkan sebagian sudah beroperasi, meski belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyat Alastum. Ia menegaskan, DPRD akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Kendari agar segera melakukan penutupan terhadap gerai-gerai tersebut.

“Kami akan merekomendasikan penutupan empat gerai itu. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, sementara kewenangan penutupan ada pada Pemerintah Kota,” ujar Arsyat.

Ia menambahkan, penutupan dilakukan sementara hingga seluruh proses perizinan operasional diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi pendirian satu gerai Indomaret kepada Wali Kota Kendari. Adapun empat gerai yang dipersoalkan tidak tercatat dalam rekomendasi resmi PTSP.

“Kami hanya merekomendasikan satu gerai reguler kepada Wali Kota. Empat gerai lainnya sudah dibangun, bahkan ada yang beroperasi, dan itu di luar sepengetahuan kami,” jelas perwakilan PTSP dalam rapat tersebut.

Di sisi lain, Ketua Kadin Kota Kendari, Fadli Tanawali, meminta pemerintah bersikap tegas dengan segera menutup gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional. Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami minta agar gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional segera ditutup,” tegas Fadli.

Ia menilai, jika tidak ditindak tegas, pelanggaran serupa akan terus terulang. Fadli juga menyayangkan sikap pihak pengelola yang dinilai mengabaikan aturan dan kewenangan pemerintah daerah.

“Ini seolah-olah tidak mengindahkan aturan di Kota Kendari dan memandang enteng pemerintah daerah dengan membangun gerai tanpa izin yang lengkap,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!