Kendari – Empat sindikat pengedar uang palsu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk Buser 77 Polresta Kendari.
Keempat pelaku masing-masing berinisial ML (31), FM (25), AF (32) dan IA (24). Keempatnya ditangkap pada Minggu (28/4) pukul 20.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredadan uang palsu.
Salah satu yang menjadi korban adalah agen BRILink yang ada di Jln Pattimura, Lorong Suzuki 1 Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu.
Awalnya salah satu dari pelaku, yakni ML datang ke kios agen BRILink tersebut untuk menstrasnfer uang sebesar Rp 995.000 dengan biaya admin Rp 5000.
Namun saat ditransfer ke nomor rekening tujuang yang diberikan pelaku, transaksi selalu gagal.
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk menstransfer uang tersebut ke aplikasi DANA milik pelaku, dan berhasil.
Palaku kemudian menyerahkan uang sebanyak sepuluh lembar pecahan Rp 100 ribu. Namun, setelah diteliti ternyata uang tersebut palsu.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku ML. Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap tiga pelaku lainnya.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada ketika melayani konsumen, agar dicek keaslian uangnya. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan,” pungkas Fitryadi.
Editor: Muh Fajar