Berita  

Empat Tahun Beroperasi di Routa, PT SCM Dinilai Tak Beri Dampak Positif bagi Daerah

Koordinator Koalisi Save Routa, Rusmin Abdul Gani. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Keberadaan perusahaan tambang PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan berbagai pihak.

Perusahaan tersebut dinilai belum memberikan dampak positif bagi daerah, khususnya bagi masyarakat Routa dan Sulawesi Tenggara secara umum.

Koordinator Koalisi Save Routa, Rusmin Abdul Gani, menyebut selama kurang lebih empat tahun beroperasi, aktivitas perusahaan itu belum memberi kontribusi nyata terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Kurang lebih empat tahun beroperasi, PT SCM di sana sangat tidak memberi dampak sosial ekonomi bagi masyarakat Routa, apalagi untuk masyarakat Sultra secara umum. Terbukti kantor saja di ibu kota provinsi, di Kendari, tidak ada. Inilah yang sedang diperjuangkan oleh koalisi besar ini,” kata Rusmin, Minggu (8/3).

Setor Pajak Hanya Rp 43 Juta

Pernyataan Rusmin sejalan dengan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra terkait kewajiban pembayaran pajak PT SCM, kontribusi perusahaan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih sangat kecil.

Dikutip dari Lajur.co, Kepala Bapenda Sultra Mujahidin mengungkapkan sepanjang tahun 2024 PT SCM hanya menyetorkan Rp 43 juta dari kewajiban Pajak Air Permukaan.

Sementara pemasukan dari pajak kendaraan maupun alat berat tercatat nihil.
Padahal, pemerintah daerah menilai potensi PAD dari aktivitas tambang perusahaan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.

Pada 2025 saja, berdasarkan kalkulasi Bapenda Sultra, potensi pajak kendaraan alat berat dari aktivitas tambang diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp 30 miliar.
Namun potensi tersebut tidak masuk ke kas daerah. Hal ini karena perusahaan menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, sehingga pajaknya tercatat di provinsi lain.

Akibatnya, Bapenda Sultra hanya dapat memungut Pajak Air Permukaan dari aktivitas PT SCM.

Kondisi ini disayangkan oleh pemerintah daerah. Pasalnya, Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang merasakan langsung dampak aktivitas tambang, mulai dari emisi karbon hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat mobilitas kendaraan tambang.

“Yang terdata hanya bayar Pajak Air Permukaan. Semestinya menjadi kearifan lokal, PT SCM mencari dan mengolah tambang di Sultra. Tapi PT SCM ini bayar pajak di daerah lain. Padahal kerusakan jalan, kerusakan lingkungan, dan emisi karbon dirasakan di Sultra,” ungkap Mujahidin dikutip dari Lajur.co, Senin, 22 September 2025.

Perusahaan yang menjadi rekanan penyedia kendaraan bermotor dan alat berat PT SCM, seperti Hillconjaya Sakti, PT Putra Morowali Sejahtera, dan PT Teknologi Infrastruktur, diketahui rata-rata berbasis di wilayah Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Bapenda Sultra pun tidak dapat mengenakan kewajiban pajak kendaraan tersebut karena kendaraan yang beroperasi di area tambang PT SCM tidak teregistrasi di kantor Samsat wilayah Sulawesi Tenggara.

“Ada yang pelat Jakarta, ada juga dari provinsi lain di luar Sultra. Makin sulit karena ada kebijakan pajak kendaraan di provinsi lain yang lebih menguntungkan perusahaan, sehingga mereka memilih membayar pajak di luar Sultra,” jelasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!