Enam Jaksa Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, saat melaporkan enam jaksa ke Jamwas Kejagung. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Masyarakat Butur Menggugat (MBG) menaikkan eskalasi laporannya terkait dugaan ketidakprofesionalan enam jaksa Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menangani kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci di Buton Utara.

Setelah lebih dulu mengadu ke Komisi Kejaksaan RI, MBG kini resmi melaporkan para jaksa tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 29 April 2026.

Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya praktik “mafia perkara” dalam penanganan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. MBG menyoroti tidak ditetapkannya satu pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut sebagai tersangka.

“Korupsi itu perbuatan bersama. Anehnya, dalam kasus jembatan Cirauci, hanya pihak swasta yang dijerat, sementara penyelenggara negaranya dilepas,” tegas Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam.

Dalam laporannya, MBG menyebut enam jaksa yang menangani perkara tersebut, masing-masing berinisial PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR. Sorotan utama diarahkan pada tidak ditetapkannya Burhanuddin, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka.

Padahal, dalam surat dakwaan, nama Burhanuddin disebut secara eksplisit terlibat aktif sejak awal hingga akhir pelaksanaan proyek. Bahkan, dalam dakwaan primair, ia disebut melakukan perbuatan “secara bersama-sama” dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat.

“Keterlibatan Burhanuddin terang benderang. Sebagai PPK, perannya sangat jelas. Tapi kenapa tidak didudukkan sebagai terdakwa? Kami menduga ada upaya penyelamatan,” ujar Zaiddin.

MBG juga menilai kerugian negara terjadi akibat kelalaian Burhanuddin yang tidak mengambil langkah tegas saat kontrak proyek berada dalam kondisi kritis. Ia bahkan tetap menyetujui perpanjangan waktu melalui addendum, meski kemampuan penyedia jasa dinilai tidak memadai.

Selain itu, MBG mengulas dugaan pelanggaran kode etik jaksa, khususnya terkait integritas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 8 huruf d Kode Perilaku Jaksa. Jaksa dinilai tidak menjalankan penuntutan secara mandiri, cermat, dan berbasis analisis hukum yang utuh.

“Hasil analisa kami menunjukkan peran Burhanuddin sangat signifikan hingga menyebabkan kerugian negara. Pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya dibebankan kepada penyedia jasa. Ini yang kami anggap sebagai kekeliruan serius,” kata Zaiddin.

MBG mengaku telah membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Kejaksaan, Kejagung, hingga Komisi III DPR RI. Mereka berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius demi menjaga marwah institusi kejaksaan.

Zaiddin juga menyoroti konstruksi hukum yang digunakan jaksa, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang sejatinya membuka ruang penjeratan terhadap lebih dari satu pelaku.

“Kalau konstruksinya penyertaan, kenapa penetapan tersangka terkesan pilih kasih? Ini yang jadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara tahun 2024 dengan nilai Rp2,13 miliar. Proyek tersebut tidak rampung, meski sebagian anggaran telah dicairkan atas persetujuan PPK.

Dalam penanganannya, jaksa hanya menetapkan dua terdakwa, yakni pelaksana proyek Terang Ukoras Sembiring dan Rahmat, yang berperan dalam penggunaan perusahaan CV Bela Anoa. Keduanya divonis tiga tahun penjara serta dikenai denda.

Namun, putusan tersebut tidak meredam sorotan publik. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa perbuatan para terdakwa tidak berdiri sendiri. Frasa “secara bersama-sama” dalam dakwaan memunculkan pertanyaan soal pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

Nama Burhanuddin, yang saat itu memegang kewenangan strategis dalam proyek di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, terus menjadi sorotan. Hingga kini, status hukumnya belum berubah, meski disebut dalam rangkaian fakta perkara.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!