Kendari – Anggota DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SU (57) tewas di dalam kamar Kendari Suite Hotel pada Minggu (8/10) sekitar pukul 23.45 WITA.
Korban meninggal dunia usai diurut oleh seorang wanita berinisial E berusia 38 tahun.
Berikut fakta-fakta yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, terkait meninggalnya korban.
Korban chek in di hotel tersebut sejak Sabtu, 7 Oktober 2023 siang di kamar 303. Kemudian pada Minggu, 8 Oktober 2023 pukul 22.40 WITA korban menghubungi E melalui ponselnya.
Sekitar pukul 23.00 WITA, E tiba di kamar korban. Korban dan E sempat berbincang-bincang sebelum mengurut.
Setelah selesai mengurut, korban masuk ke dalam kamar mandi. Dan E mengenakan jaket bersiap untuk pulang. Dari dalam kamar mandi, korban sempat menyuruh E untuk mengambil uang di kantong belakang celananya.
Kemudian E mendengar suara orang terjatuh dan juga terdengar suara mengorok dari dalam kamar mandi. Setelah dilihat oleh E, ternyata korban sudah terjatuh dan melihat jari-jari tangan korban melengkung.
AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa korban sudah tiga kali diurut oleh E sejak 2022 di hotel berbeda-beda di Kota Kendari.
Selama tiga kali diurut oleh E, korban hanya mengeluhkan kakinya yang sering keram.
Menurut informasi yang dihimpun korban merupakan anggota DPRD Kabupaten Kolaka periode 2019-2024 dari Partai Perindo.
Mantan Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jaffray Bittikaka, membenarkan fakta bahwa memang korban dari Partai Perindo. “Iya, dari Perindo,” katanya.
Editor: Muh Fajar RA