Kendari – Fenomena penangkapan lalu pelepasan kapal tongkang pengangkut ore nikel di perairan Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, menuai sorotan publik. Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (HIPPLAK) Sultra mempertanyakan kepastian hukum dalam setiap proses penindakan yang dilakukan aparat.
Ketua HIPPLAK Sultra, Sahril, mengatakan peristiwa tangkap lepas kapal tongkang bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut sejumlah perusahaan yang kapalnya sempat ditahan, di antaranya berasal dari CB UBP, PT DMS, hingga terbaru PT Bososi Pratama.
“Indonesia adalah negara hukum. Artinya harus ada kepastian hukum. Ditangkap bukan untuk dilepas, tapi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sahril, Kamis, 26 Februari 2026.
Aktivis yang juga jebolan HMI itu mempertanyakan prosedur penangkapan yang berujung pada pelepasan kapal. Menurutnya, setiap penindakan tentu diawali dengan informasi awal dan koordinasi lintas instansi.
“Kalau sejak awal sudah ada informasi dan data yang lengkap, seharusnya tidak ada salah tangkap. Jangan sampai muncul kesan ditangkap hanya untuk kemudian dilepas,” ujarnya.
HIPPLAK juga menyoroti minimnya transparansi kepada publik. Ia menilai masyarakat kerap hanya menerima informasi sepintas tentang penangkapan kapal, lalu tak lama kemudian mendengar kabar bahwa kapal tersebut telah dilepas.
“Tiba-tiba ada kabar kapal ditangkap, tidak lama kemudian dilepas. Kalau ini terus berulang, jangan sampai menimbulkan persepsi adanya permainan oknum,” katanya.
Sementara itu, Komandan Lanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana menjelaskan bahwa pelepasan kapal tongkang bermuatan ore nikel dari PT Bososi Pratama dilakukan setelah sangkaan awal tidak terbukti.
Menurutnya, dugaan pelanggaran terkait muatan 25 persen dari kuota RKAB Tahun 2026 tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dokumen resmi.
“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25 persen dari kuota. Bukti dari RKAB yang dikeluarkan pihak berwenang masih jauh dari batas 25 persen, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, penahanan sempat dilakukan karena kapal tugboat yang menarik tongkang tidak membawa dokumen asli RKAB saat pemeriksaan awal. Selain itu, sempat muncul dugaan muatan melebihi kuota yang diizinkan.
“Dokumen RKAB asli tidak berada di kapal saat pemeriksaan awal, dan ada dugaan muatan lebih dari 25 persen kuota yang diizinkan. Namun dugaan itu terbantahkan setelah dokumen asli dapat ditunjukkan,” tambahnya.
Dedi menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Syahbandar dan instansi terkait dalam setiap proses penindakan di laut.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan Syahbandar serta instansi terkait lainnya. Jika ada ketidaksesuaian, tentu harus kami kroscek untuk memastikan kebenarannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut melalui KRI Terapang-648 menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan ore nikel dari Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah.
Kapal yang diawaki 11 orang itu diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Selain itu, muatan ore nikel juga sempat disebut melampaui kuota izin RKAB Tahun 2026 sebesar 25 persen.
Kapal beserta awak dan muatannya sempat diamankan di Posal Konawe Utara, Lanal Kendari, untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sebelum akhirnya dilepaskan setelah sangkaan awal dinyatakan tidak terbukti.
Editor: Muh Fajar








