FKDK BPD: Kebijakan Menkeu Diskriminatif, Bank Daerah Seperti Diamputasi

Komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah (FKDK BPD) Wilayah Indonesia Timur melontarkan kritik keras atas kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana Rp200 triliun di lima bank Himbara.

Kebijakan itu dinilai diskriminatif karena mengabaikan peran 27 BPD di seluruh Indonesia sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Sekjen FKDK BPD Indonesia Timur, La Ode Rahmat Apiti, menegaskan bahwa langkah pemerintah pusat kerap meminggirkan bank daerah.

“Kebijakan Menteri Keuangan yang menggelontorkan dana Rp200 triliun ke bank Himbara sangat diskriminatif. BPD seharusnya menjadi perhatian, karena bank daerah adalah salah satu penggerak bisnis lokal dengan infrastruktur yang menjangkau hingga ke dusun-dusun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9).

Rahmat menyoroti perlakuan yang dianggap tidak adil. Sementara bank-bank Himbara diguyur dana murah berbunga hanya 4 persen, BPD justru diperlakukan seperti “anak tiri”.

“Himbara seperti mendapat durian runtuh karena dapat dana murah berbunga 4%. Ibarat perang, Himbara diberi senjata canggih, sementara bank daerah hanya dibekali bedil,” sindirnya.

Ia memperingatkan, bila pemerintah pusat terus menutup mata, kebijakan ini sama saja dengan mematikan peran BPD dalam mendukung ekonomi lokal.

“Kalau BUMD tidak mendapat perhatian dari Menkeu, sama saja pemerintah mau mematikan bank daerah. Kebijakan pusat selama ini cenderung merugikan BPD, bahkan seperti diamputasi pelan-pelan dalam upaya memajukan ekonomi lokal,” tegasnya.

FKDK BPD menuntut agar pemerintah membagi porsi penempatan dana secara adil, meski tidak harus sama besar dengan Himbara.

“Bank daerah harus mendapat porsi guyuran dana Kemenkeu. Kami tidak menuntut jumlah yang sama dengan Himbara, tapi paling tidak ada porsi yang adil bagi BPD,” kata Rahmat.

Ia juga membuka ruang dialog agar kebijakan fiskal tidak semakin timpang.

“Menkeu harus membuka ruang bagi BPD. Skema dan syaratnya bisa dikomunikasikan. Jumlahnya tidak harus sama untuk tiap bank, tapi bisa dirumuskan kriteria penerima dan besaran sesuai kondisi. Kami menunggu niat baik Menkeu,” ujarnya.

Di sisi lain, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan penempatan dana jumbo ke Himbara bertujuan memperkuat likuiditas dan menurunkan suku bunga pinjaman.

“Karena mereka punya uang lebih, mereka nggak akan perang bunga lagi, bunga akan cenderung turun, itu akan berdampak ke ekonomi,” jelasnya seusai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (15/9).

Dana tersebut dialokasikan masing-masing ke BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, Bank Mandiri Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, bank penerima wajib melaporkan penyalurannya setiap bulan dan dilarang menggunakan dana itu untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

“Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” tegas Purbaya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!