Gagal Jambret HP Milik Pelajar, Pria di Kendari Ditangkap Warga

Ilustrasi. Foto: Dok. Detikcom.

Kendari – Anday Lessa pria berusia 22 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Kendari lantaran aksinya menjambret HP milik pelajar bernama Rusni Arianti (17) gagal dan ditangkap warga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menerangkan, aksi penjambretan itu terjadi pada Senin (11/7) sekitar pukul 21.00 WITA di sekitar Pasar Panjang Kendari.

Saat itu korban yang mengendari motornya dari arah Pasar Panjang hendak menuju rumahnya di sekitar Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua.

“Saat di sekitar Pasar Panjang korban melihat pelaku mendekatkan kendaraannya ke kendaraan korban lalu pelaku mengambil HP yang disimpan di saku dasbor depan motor korban,” jelas Fitrayadi.

Korban kemudian mencoba melarikan diri, namun berhasil dihalangi oleh motor korban. Pelaku yang panik kemudian memutar arah. Nahas pelaku terjatuh, kemudian ditangkap warga.

“Warga kemudian menyerahkan pelaku ke kami untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!
Exit mobile version