Muna Barat – Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran setelah pengangkatan 1.700 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Kebijakan ini, meskipun memberikan peluang kerja bagi masyarakat, berdampak signifikan pada pemangkasan anggaran infrastruktur publik yang kini hanya tersisa Rp42 miliar untuk tahun 2025.
Sekretaris Daerah Muna Barat, LM. Husein Tali, menegaskan bahwa pengangkatan ASN dan PPPK merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat. Proses rekrutmen ini telah berjalan sejak 2022 dan diterapkan secara nasional.
“Ini bukan kebijakan tiba-tiba. Semua daerah menjalankannya,” ujar Husein Tali, Kamis (30/1).
Namun, kebijakan tersebut membawa konsekuensi finansial yang berat bagi daerah. Awalnya, pemerintah pusat berjanji menanggung gaji PPPK melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Nyatanya, hanya 30% yang dibiayai APBN, sementara 70% sisanya menjadi tanggungan APBD Muna Barat.
“Ini menjadi beban baru bagi daerah,” tambah Husein.
Asisten II Sekretariat Pemkab Muna Barat, Muhammad Naazirun, mengungkapkan bahwa untuk mengangkat 1.700 ASN melalui jalur CPNS sebanyak 260 orang dan PPPK 1.440 orang, Pemkab Muna Barat membutuhkan anggaran sekitar Rp84 miliar. Sementara itu, APBD Muna Barat hanya mencapai Rp600 miliar lebih.
“Tahun 2025 ini, anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Muna Barat tersisa Rp42 miliar. Tapi kami pemerintah tak pernah keberatan mengangkat masyarakat kita menjadi ASN,” tegas Naazirun.
Dengan anggaran infrastruktur yang terbatas, proyek-proyek pembangunan di Muna Barat terancam mandek. Masyarakat diharapkan memahami situasi ini dan mendukung upaya pemerintah dalam mencari solusi terbaik untuk kesejahteraan bersama.
Editor: Denyi Risman