Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata sudah menganggarkan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinyatakan lolos seleksi.
Namun sayangnya, gaji yang sudah disiapkan itu tak bisa dibayarkan karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan CPNS dan P3K hingga Maret 2026.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, saat menerima unjuk rasa ratusan CPNS dan P3K yang menolak penundaan pengangkatan di kantor DPRD pada Senin (10/3).
La Ode Tariala menyebut, gaji untuk P3K Pemprov Sultra sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra 2025.
“Ini mereka menuntut persoalan nasib mereka yang notabene pusat mengeluarkan kebijakan pengangkatan P3K nanti 1 Maret 2026. Yang jadi masalah hari ini, hari mereka sudah berapa bulan tidak terbayarkan gajinya karena persoalan ada surat dari pusat, baik BKN maupun Menpan RB yang menyampaikan tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer,” kata Tariala.
“Namun, sebenarnya, pemerintah provinsi, untuk anggaran honor daripada P3K yang sudah lolos ini sebenarnya sudah dianggarkan di APBD, sambil menunggu regulasi turun dari pusat,” tambah dia.
“Jadi, sebenarnya gaji itu sudah disiapkan dalam APBD, hanya untuk membayarkan belum ada regulasinya,” sambungnya.
Tariala menegaskan, apa yang menjadi aspirasi CPNS dan P3K hari ini akan langsung diteruskan ke Pemerintah Pusat.
Tariala menyadari betul keluh kesah para CPNS dan P3K yang pengangkatannya ditunda, dan ini menjadi masalah bersama.
Dia yakin, pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan baru tentang nasib CPNS dan P3K ini.
“Ternyata setelah lulus P3K, mereka ini pengangkatanya bukan 1 Maret 2025, tapi nanti 1 Maret 2026. Inikan jadi masalah buat kita semua, mudah-mudahan pemerintah, sesuai statmen Presiden Prabowo tidak boleh ada PHK honorer, berarti pasti ada regulasi baru dari pusat untuk melegitimasi semua apa yang terjadi di lembaga ini,” pungkasnya.
Editor: Redaksi