Kendari – Pemerintah pusat direncanakan akan kembali menanggung pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Kendari.
Kebijakan ini ditujukan bagi daerah yang memiliki porsi belanja pegawai melampaui ambang batas 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan bahwa saat ini beban belanja pegawai di lingkup Pemkot Kendari masih berada di angka 47 persen. Hal tersebut disampaikan Siska dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kendari, Senin (6/7/2026).
“Bukan dikembalikan, tetapi kembali ditanggung ke pusat. Jadi di tahun pertama itu pembiayaan di pusat, lalu berjalan kemudian dibebankan ke daerah. Insya Allah sekarang akan kembali ditanggung pemerintah pusat. Kita tinggal menunggu realisasinya,” ujar Siska dikutip dari laman Lajurco.
Pemkot Kendari saat ini telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk keperluan verifikasi administrasi terkait rencana kebijakan tersebut.
Verifikasi mencakup laporan kondisi keuangan daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan belanja pegawai.
Menurut Siska, apabila kebijakan ini terealisasi, beban finansial daerah akan berkurang. Dengan demikian, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pembiayaan PPPK dapat dialihkan untuk membiayai program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Kendari saat ini mencapai 5.401 orang, dengan rincian PPPK Paruh Waktu: 3.045 orang dan PPPK Penuh Waktu: 2.356 orang.
Kebijakan ini berkaitan dengan penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan pada Januari 2022.
Relaksasi kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian struktur anggaran agar lebih proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Redaksi








