Gakkum KLHK Tetapkan 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Oko-oko Kolaka

Dua tersangka penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Kolaka, LM dan AA. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua tersangka adalah LM (28) selaku Direktur AG dan AA (26) selaku Komisaris PT AG, perusahaan yang diduga menambang nikel ilegal di Desa Oko-oko.

Selain menetapkan tersangka, Gakkum juga menyita 17 alat berat berupa eksavator PC 200 yang kini sudah ditipkan di Rupbasan Kelas I Kendari.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK RI, Rasio Ridho Sani, mengatakan, kedua tersangka melakukan penambangan nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara, sehingga harus dijerat dengan pasal berlapis.

Terhadap keduanya dikenakan Pasal 98 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Terhadap para tersangka harus diberi saksi tegas dan maksimal. Kedua tersangka mencati keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara,” kata Rasio kepada awak media di Kendari, Senin (13/11).

“Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius, kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis,” tambahnya.

Rasio menegaskan sudah memerintahkan penyidik selain menjerat dengan pidana pokok di atas, juga harus dikenakan pidana kejahatan kooporasinya.

Selain itu, terhadap kedua tersangka juga bakal dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penerapan hukum pidana berlapis ini termasuk TPPU disamping untuk meningkatkan efek jera, juga untuk memulihkan kerugian lingkungan dan negara. Dari kasus-kasus tambang ilegal selama ini, hanya pidana pokok berupa penjara dan denda belum cukup menimbul efek jera bagi para pelaku,” katanya.

“Penerapan pidana tambahan berupa perampasan  keuntungan dan TPPU menjadi prioritas kami agar benar-benar minmbulkan efek jera,” tegasnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sultra, Aswin Bangun, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentant adanya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Oko-oko.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan operasi dengan sandi penyelamatan lingkungan dan menemukan adanya penambanga nikel menggunakan eksavator.

“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap pengawas lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-oko,” katanya.

Berdasarkan keterangan pengawas lapangan berinisial  MA (39) kegiatan penambangan di lokasi tersebut sudah dilakukan sejak 2022 dengan penanggung jawabnya adalah LM Direktur PT AG dan AA selaku Komisaris PT AG.

“Kedua orang tersebut melakukan penambangan tanpa dilengkapi IUP, perizinan berusaha bidang lingkungan hidup, dan tanpa AMDAL,” jelasnya.


Laporan: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!