Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (8/7) sebagai langkah menghadirkan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial.
Kerja sama itu melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Kota Kendari yang akan bertugas melakukan pendataan, verifikasi, hingga memastikan calon peserta sesuai dengan kriteria pekerja rentan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut menjadi strategi Pemkot Kendari dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi.
Melalui program ini, para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kehadiran dua program tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi pekerja saat menjalankan aktivitas sekaligus menjamin keluarga apabila terjadi risiko kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan penandatanganan PKS merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Kendari ingin memastikan semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting agar mereka memiliki rasa aman saat bekerja dan keluarga tetap mendapatkan kepastian apabila terjadi risiko kerja,” ujar Farida, dilansir dari Rakyat Sultra.
Ia menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai santunan ketika musibah terjadi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena memiliki kepastian perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Farida menambahkan, proses pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara cermat agar program tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemkot Kendari juga menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperluas perlindungan sosial secara berkelanjutan.
Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui terciptanya tenaga kerja yang lebih terlindungi.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Kendari yang dinilai menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk memperluas kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih memiliki tingkat perlindungan rendah.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Luky.
Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi contoh nyata peran aktif pemerintah daerah dalam memperluas akses perlindungan sosial. Dengan semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, ketahanan ekonomi keluarga diharapkan semakin kuat sehingga risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat ditekan.
Kerja sama antara Pemkot Kendari dan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kedua pihak berharap program tersebut berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya di Kota Kendari.
Editor: Muh Fajar








