Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melelang 27 unit kendaraan dinas operasional dalam upaya mengoptimalkan tata kelola barang milik daerah.
Kegiatan lelang terbuka ini digelar di Lobi Utama Kantor Gubernur Sultra, Rabu (24/6/2026), hasil kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah membuka langsung jalannya lelang tersebut.
Ia menegaskan bahwa skema lelang terbuka dipilih sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga penataan dan penertiban aset daerah secara akuntabel.
“Mekanisme penghapusan aset melalui skema lelang terbuka ini merupakan langkah yang paling tepat, akuntabel, dan transparan. Langkah ini guna memastikan pemindahtanganan barang milik daerah senantiasa memenuhi asas fungsional dan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Fadlansyah.
Fadlansyah juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk terus tertib dalam pengawasan dan pemeliharaan aset dinas yang masih aktif digunakan.
Dirinya menekankan agar aset yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat Sultra.
Sementara itu, Kepala KPKNL Kendari, Irfan Nugraha, merinci bahwa total kendaraan yang dilelang terdiri dari 27 lot, yang meliputi 16 unit kendaraan roda dua dan 11 unit kendaraan roda empat.
“Total nilai limitnya mencapai Rp267.937.000. Harapan kita, harga yang tercapai nanti bisa lebih tinggi dari harga limit,” jelas Irfan.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lelang resmi.
Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran harga yang tidak wajar atau sangat murah.
“Ciri utamanya adalah penawaran harga yang tidak wajar atau sangat murah, serta adanya permintaan uang panjar wajib yang ditransfer ke rekening pribadi. Cara mengantisipasinya adalah dengan mengenali siapa yang mengirimkan penawaran, mengecek kejelasan waktu pelaksanaan, harga limit, serta batas pelunasan lelang,” imbau Irfan.
Kegiatan yang dimotori oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra ini diikuti oleh peserta baik secara langsung maupun daring.
Setelah proses penawaran selesai, kegiatan ditutup dengan pengumuman hasil lelang serta penandatanganan rincian laporan pelaksanaan sebagai bukti transparansi proses tersebut.
Editor: Redaksi








