News  

Gegara Cemburu, Dua Waria di Kendari Baku Hantam, Satu Luka Serius

Waria pelaku perkelahian berinisial IK alias CT saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Insiden perkelahian antara dua waria terjadi di Salon Citra, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin malam (14/10).

Perkelahian tersebut menyebabkan satu orang, yang diketahui berinisial SA alias AM mengalami luka serius pada bagian kepala dan wajah.

AIPTU Amrullah, Karu II Patroli Cipkon Polresta Kendari, mengonfirmasi peristiwa ini dan menjelaskan bahwa korban berinisial AM, sementara terduga pelaku berinisial IK alias CT.

“Pelaku sudah kami amankan di Polresta Kendari,” ungkapnya.

AM segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif setelah diduga dipukul oleh CT menggunakan pot bunga dan kaki kursi. Saat ini, korban masih dirawat di RS Bhayangkara Kendari.

Penyebab pasti perkelahian masih dalam penyelidikan. Menurut informasi yang dihimpun, kedua waria tersebut diduga dalam keadaan mabuk saat insiden terjadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk botol minuman, pot bunga, dan kursi.

Saat diwawancarai di Polresta Kendari, pelaku CT menceritakan bahwa perkelahian dimulai setelah korban AM datang ke salonnya sekitar pukul 21.00 WITA.

Mereka bersama-sama minum alkohol dengan dua teman lainnya. CT mengklaim terjadi cekcok setelah AM menyebutnya dengan kata-kata yang kurang pantas.

“Dia (AM), bilang kau bencong gembel,’” ungkap CT.

Pelaku kemudian menjelaskan bahwa perkelahian berlangsung dengan saling dorong. Saat rambutnya dijambak, ia pun membalas dengan memukul menggunakan asbak.

Dia juga mengaku sempat dipukul dengan botol minuman keras yang memicu puncak perkelahian.

“Saya ambil pot bunga dan lemparkan ke kepalanya, kemudian memukulnya dengan kursi,” tambahnya.

Diduga, perkelahian ini dipicu oleh rasa cemburu AM terhadap CT yang berusaha mendekati seseorang bernama DA. Polisi kini telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version