Kolaka – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembalakan liar.
Dua orang pria berinisial ES dan AA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembalakan liar di dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka diduga telah menebang sekitar 23 pohon secara ilegal hanya dalam kurun waktu tiga hari.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit gergaji mesin (chainsaw) yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara yang tengah melakukan patroli rutin pada Kamis (30/4/2026).
Saat melintasi area sekitar Bendungan Sakuli yang berbatasan dengan kawasan konservasi, petugas menaruh curiga setelah menemukan tumpukan kayu olahan yang tak jelas asal-usulnya.
Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih dalam ke dalam hutan. Di tengah pencarian, keheningan hutan pecah oleh suara deru mesin gergaji.
Petugas langsung bergerak cepat menuju sumber suara dan memergoki tersangka ES yang sedang asyik mengolah kayu hasil tebangan di dalam TWA Mangolo.
Tak berhenti di situ, saat petugas sedang menggiring ES keluar dari TKP, suara chainsaw lain kembali terdengar dari arah yang berbeda.
Petugas langsung menyisir area tersebut dan berhasil mencegat tersangka AA yang saat itu bersiap melarikan diri dari lokasi.
Di hadapan petugas, AA mengakui bahwa tumpukan kayu di dekat Bendungan Sakuli adalah miliknya. Kedua pelaku langsung diamankan ke Kantor Pos Kendari untuk diperiksa secara intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka memiliki motif yang berbeda:
Tersangka ES mengaku nekat menebang pohon untuk kebutuhan renovasi rumahnya. Ironisnya, dirinya ternyata sempat terjaring dan diberikan pembinaan oleh petugas pada tahun 2025 lalu agar tidak mengulangi perbuatannya di TWA Mangolo.
Sementara tersangka AA mengaku mengincar kayu-kayu di kawasan konservasi tersebut untuk diperdagangkan kembali demi meraup keuntungan ekonomi sepihak.
Atas aksi nekat menjarah hutan konservasi tersebut, ES dan AA kini dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e *juncto* Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan keberhasilan penangkapan ini membuktikan betapa krusialnya pengawasan ketat di tingkat tapak.
“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sultra serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang,” tegas Ali Bahri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengingatkan bahwa hutan konservasi memiliki mandat perlindungan mutlak yang tidak bisa ditawar untuk kepentingan apa pun.
“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon, tetapi ruang hidup bagi satwa, penjaga air, dan pelindung keselamatan manusia. Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik,” pungkas Januanto.
Editor: Redaksi








