Gerbang Kota Laporkan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Wakatobi ke Polda

Gerakan Pemerhati Pembangunan Kota atau Gerbang Kota memberi keterangan pers usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi di Polda Sultra. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Kendari – Gerakan Pemerhati Pembangunan Kota atau Gerbang Kota melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (9/9).

La Ode Abdi Wirasakti, salah satu mahasiswa yang tergabung dalam Gerbang Kota mengungkapkan, laporan tersebut terkait dugaan kelebihan bayar dalam tunjangan gaji dan tunjangan transportasi DPRD Wakatobi pada Tahun Anggaran 2018.

“Jadi hari ini kami dari Gerbang Kota mengadukan laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi yang terjadi tahun 2018,” jelas Wirasakti saat ditemui di pelataran Polda Sultra.

Dia menambahkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Ditreskrimsus. Laporan yang sama juga akan dilanjutkan ke Kejaksaan.

Wirasakti menegaskan pentingnya investigasi lebih lanjut, dengan menyebutkan bahwa mereka telah membawa hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Sultra sebagai bukti.

“Bukti-bukti yang kita bawakan itu ada hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang kita telah kita bawa ke Polda Sultra, sehingga itu menjadi acuan kami untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.

Menurut data yang mereka miliki, terdapat sekitar enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Meskipun secara administrasi terdapat itikad baik, Wirasakti menekankan bahwa proses hukum harus dilalui untuk memastikan tidak ada celah dalam penerapan hukum.

“Saya kira ada celah-celah tindak pidana korupsi yang seharusnya diinvestigasi oleh Polda Sultra maupun kejaksaan, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.

Dokumen tanda terima laporan, yang disertai dengan nomor STPL/524/IX/2024/Ditreskrimsus, menjadi bukti resmi pengaduan ini untuk digunakan di kemudian hari.

Dengan langkah ini, Gerbang Kota berharap kasus tersebut mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang dan proses hukum dapat berjalan dengan transparan.

Wartawan media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait, terutama Wakil Ketua II DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah.

Namun, hingga saat ini, kontaknya belum berhasil ditemukan. Upaya konfirmasi melalui pesan di akun Facebook pribadinya juga belum mendapatkan tanggapan.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!