Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 secara penuh dan tepat waktu.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/38 Tahun 2026. Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Pemberian THR ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Kami meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Andi, Kamis (12/3) dilansir dari Antarasultra.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/37 Tahun 2026 yang mengimbau perusahaan aplikasi transportasi daring dan perusahaan logistik untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi ojek online dan kurir.
Menurut Andi Sumangerukka, pemberian bonus bagi mitra pengemudi merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada para pekerja yang berkontribusi dalam operasional layanan digital.
“Kami mengimbau perusahaan aplikasi di Sultra agar memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir online sebagai bentuk perhatian sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka Posko Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026.
Posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Posko ini disiapkan untuk menerima konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR.
Gubernur juga meminta bupati dan wali kota di seluruh wilayah Sultra ikut mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di daerah masing-masing.
Ia menegaskan perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut tanpa mencicil pembayaran.
“Kami instruksikan dinas terkait untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini agar hak pekerja terpenuhi dan kesejahteraan tenaga kerja di Sulawesi Tenggara tetap terjaga,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar








